Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Penyanyi senior Hetty Koes Endang resmi disomasi oleh pencipta lagu Richard Kyoto pada Selasa (16/7/2024).
Hal ini merupakan imbas dari pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh Hetty Koes Endang.
Pelanggaran tersebut terjadi ketika Hetty Koes Endang menyanyikan lagu ciptaan Richard Kyoto berjudul 'Kasih' dalam konser di Malaysia pada tahun 2015.
Richard kemudian menjelaskan alasan mengapa ia baru melakukan somasi setelah 9 tahun lamanya.
"Ya karna baru tau dan saya nggak mencari-cari ini, tiba-tiba saya liat di Youtube loh kok ada konser, ada lagu saya," kata Richard Kyoto dalam konferensi pers yang digelar di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Dalam video tersebut, Richard mendapati bahwa namanya tidak tertulis sebagai pencipta lagu tersebut.
Selain itu, ada juga sebagian lirik yang diganti ketika dinyanyikan oleh Hetty.
Yang parahnya lagi, lagu tersebut ternyata didokumentasikan dalam cakram optik (DVD) yang diedarkan dan diperjual belikan kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Disomasi Richard Kyoto Pencipta Lagu 'Kasih'
"Ada loh itu penulis lagunya kok Mohd Nasir bin Mohamed. Terus liriknya diubah terus saya cari eh dia jual dalam bentuk DVD, saya baru tau tahun 2023 akhir," jelas Richard.
Richard sebenarnya memaklumi apabila lagu tersebut hanya diunggah di Youtube.
Namun, karena diabadikan dan dikomersilkan dalam bentuk DVD, menurutnya itu merupakan perbuatan sengaja.
"Di upload di Youutube ya kita masih biasa aja lah maklum maafkan, tapi kalau ini (DVD) ya bukan khilaf lagi, sengaja."
"Saya tau siapa produser yang memproduksi, Siti Nurhaliza sendiri, kemudian yang cetaknya itu Universal Music Malaysia," timpalnya.
Dengan adanya somasi terbuka ini, pihak Richard Kyoto berharap Hetty dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pihak Richard Kyoto memberikan waktu maksimal 7 hati kepada Hetty Koes Endang untuk memberikan tanggapan dan aksi positif.
"Kamu juga menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat 7 hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," pungkasnya.
Atas perbuatannya ini, Hetty Koes Endang terancam dikenakan pasal 5, pasal 9, dan pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.
Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (*)
5 Shio yang Kariernya Bersinar di Tahun 2025, Shio Tikus Akan Rasakan Lonjakan Pendapatan
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |