Pelapor meyakini bahwa Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya. Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis (11/7/2024).
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |