"Itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik untuk Iptu Rudiana," tegas Pitra.
"Tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," timpalnya.
Karena alasan itu juga, Iptu Rudiana, melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi terhadap Dede dan Liga Akbar, saksi yang mencabut kesaksiannya di tahun 2016.
Tak hanya itu, nama Dedi Mulyadi juga ikut terseret lantaran mengunggah video pengakuan Dede yang menyebut dirinya telah diarahkan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.
"Kami peringatkan kepada Saudara Dede, Saudara Dedi Mulyadi dan Saudara Liga Akbar segera meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana karena Saudara diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik serta melakukan penyebaran berita bohong," tutur Pitra.
Ketiga nama tersebut diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3x24 jam.
Apalagi permintaan tersebut tidak terpenuhi, tim kuasa hukum Iptu Rudiana siap mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |