Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Iptu Rudiana, ayah dari Eky, membantah semua tuduhan terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Tak tanggung-tanggung, ia menggandeng 60 advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI).
"Kami dari DPP PERHAKHI telah membentuk tim yang seluruh advokat itu sejauh ini kita telah menunjuk 60 pengacara yang mendampingi," kata perwakilan PERHAKHI, Pitra Nasution, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya, Iptu Rudiana, tak melarikan diri dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Alasannya karena Iptu Rudiana masih merupakan anggota kepolisian aktif yang tunduk pada peraturan dan hukum.
Sekaligus Iptu Rudiana ingin menghargai penyidik serta menghindari timbulnya spekulasi liar yang bisa merugikan nama baik pribadi maupun institusi kepolisiajn.
"Tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam dan tidak ada lari dari tanggung jawab," ujar Pitra.
Ia juga membantah segala tuduhan yang diarahkan ke Iptu Rudiana terkait kasus ini.
Termasuk tudingan bahwa Iptu Rudiana telah mengarahkan saksi bernama Dede untuk memberikan keterangan palsu.
Menurut Pitra, tudingan tersebut sangat kejam dan merugikan nama baik kliennya.
"Itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik untuk Iptu Rudiana," tegas Pitra.
"Tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," timpalnya.
Karena alasan itu juga, Iptu Rudiana, melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi terhadap Dede dan Liga Akbar, saksi yang mencabut kesaksiannya di tahun 2016.
Tak hanya itu, nama Dedi Mulyadi juga ikut terseret lantaran mengunggah video pengakuan Dede yang menyebut dirinya telah diarahkan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.
"Kami peringatkan kepada Saudara Dede, Saudara Dedi Mulyadi dan Saudara Liga Akbar segera meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana karena Saudara diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik serta melakukan penyebaran berita bohong," tutur Pitra.
Ketiga nama tersebut diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3x24 jam.
Apalagi permintaan tersebut tidak terpenuhi, tim kuasa hukum Iptu Rudiana siap mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |