Grid.ID - Aktor Ammar Zoni tak terima dituntut 12 tahun penjara usai terseret kasus narkoba.
Dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni singgung soal gugatan cerai mantan istrinya, Irish Bella.
Lantas bagaimana pembelaan Ammar Zoni?
Seperti diketahui, mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni tiga kali tersandung kasus narkoba.
Terakhir, Ammar Zoni diamankan polisi pada (12/12/2024) lalu.
Ammar Zoni ditangkap usai dua bulan bebas dari penjara karena kasus yang sama.
Buntut dari perbuatannya itu, Ammar Zoni kini dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Ammar diduga memberikan modal untuk bisnis jual beli narkoba.
Tak terima dengan tuduhan itu, Ammar Zoni pun menjalani sidang pledoy atau pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Melansir dari Banjarmasinpost.co.id, Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membantah tuduhan jaksa.
Ia menyebut Ammar memakai narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
"Bahwa dapat dapat disimpulkan, terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri," kata Jon Mathias di dalam ruang sidang.
Jon Mathias menyebut alasan Ammar mengonsumsi barang haram itu lantaran merasa depresi.
Ammar disebut depresi lantaran ditinggal dua orang yang paling ia sayangi yakni ayah dan istrinya.
"Bahwa terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia," ujar Jon Mathias.
"Dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," ucap Jon Mathias.
Mathias mengatakan dukungan orangtua dan Irish Bella bisa mempengaruhi Ammar untuk berhenti dari kecanduannya terhadap narkotika.
"Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," ungkapnya.
Mathias menyampaikan kalau Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar atau pengedar.
"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya, yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan akan narkotika," jelas Mathias.
Ia pun berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi pada Ammar Zoni.
"Menyatakan terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni," tutur Jon Mathias.
Baca Juga: Bukan karena Ammar Zoni, Irish Bella Ungkap Alasan Diet hingga Makin Langsing dan Glowing
Ammar Zoni Manangis dan Bantah Modali Bisnis Narkoba
Ammar Zoni mendengar pledoi atau nota pembelaan lewat Zoom dari Rutan Salemba, Jakara Pusat.
Dilansir dari Kompas.com, Ammar menangis saat awal pledoi itu dibacakan.
"Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," kata Jon Mathias dalam persidangan.
"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian," sambung Jon Mathias.
Dalam pledoi itu, Ammar menyebut tak tahu menahu tentang bisnis narkoba dari Akri.
Ia mentransfer atau meminjamkan uang senilai Rp 50 juta untuk bisnis pertanian.
"Uang Rp 50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata tim kuasa hukum Jon Mathias di dalam ruang sidang.
"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," tambahnya.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |