"Dari pemeriksaan sementara, AN mengaku kelelahan hingga hilang konsentrasi. Akibatnya, bus yang dikemudikannya oleng ke kanan dan menabrak tiang rambu penunjuk arah di median ruas jalan tersebut," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi.
Lebih lanjut Edwin mengatakan saat mengemudikan bus, seharusnya AN berhenti sejenak di rest area.
"Peristiwa ini adalah kecelakaan tunggal karena faktor kelalaian. AN akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,pos kupang |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |