"Saya kan sudah bilang, pintu peluang itu selalu terbuka, tergantung dari niat pelapor sendiri," tandas Irfan.
Sebagai informasi, sebelumnya Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, Arina Winarto.
Pelapor meyakini bahwa Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya.
Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa dua kali oleh penyidik sebagai saksi.
(*)
Salshadilla Dijuluki Ketua Anti Bau Ketiak hingga Viral di X, Iis Dahlia Tak Terima Disamakan dengan sang Putri: Eh Netizen Sembarangan!
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Irene Cynthia |