Tindakan dan keputusan Tiko melaporkan balik mantan istrinya pun dinilai sepadan dengan apa yang AW lakukan kepada Tiko.
"Tapi yang di sana (AW) juga tidak mempertimbangkan atas laporan polisinya ke Polres Metro Jakarta Selatan bahwa Tiko ini adalah ayah dari anak-anaknya," ucap Irfan.
"Jadi saya hanya melihat bahwa Mas Tiko hanya membuat sesuatu yang balance bahwa ada yang dirugikan dari sisinya dan dia harus mempertahankan hak-haknya," pungkas Irfan.
Adapun laporan Tiko terhadap AW terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA
Sedangkan sebelumnya, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022.
Laporan ini masih berlangsung dan dalam tahap penyidikkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dan gelar perkara juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |