Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Perseteruan antara suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dan mantan istrinya, AW, menjadi sorotan netizen.
Baru-baru ini, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mengungkapkan bahwa kliennya dimintai uang Rp 20 miliar apabila ingin laporan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dicabut.
"Ada permintaan dana sejumlah Rp 20 miliar dengan perkataan atau keinginan apabila mau diselesaikan perkara laporan polisi di Polres Metro (Jakarta Selatan)," kata Irfan ketika ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Namun, Irfan tak ingin gegabah menyebut hal tersebut sebagai kasus pemerasan.
Saat ini Irfan memang belum membuat laporan terkait dana yang diminta oleh AW kepada Tiko.
Ketika nantinya sudah membuat laporan, Irfan akan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi saya bisa klarifikasi bahwa ada permintaan dana sekian. Apakah itu dugaannya pemerasan atau dugaannya apa, nanti ketika kita laporkan ke polisi baru berproses. Yang bisa menjawab nanti adalah proses yang ada di kepolisian," ujar Irfan.
Baca Juga: Laptop Diambil Paksa, Ini Alasan Tiko Aryawardhana Baru Laporkan Mantan Istri Setelah 2 Tahun
Rencananya pihak Tiko akan segera melaporkan AW atas permintaan uang senilai Rp 20 miliar ini.
Irfan sendiri tidak ingin kliennya mengalami penderitaan psikis yang lebih dalam lagi lantaran nama baiknya telah tercoreng.
"Ya dalam waktu dekat mungkin (buat laporan polisi). Kita harus ini, karena jangan sampai ini menjadi beban juga secara psikis," tutur Irfan.
Dengan dibuatnya laporan tersebut nanti, Irfan berharap kasus ini akan mendapatkan perhatian dari Kapolri.
Irfan tidak ingin ada motif terselubung yang mendasari perbuatan AW terhadap Tiko.
"Jadi saya mohon betul-betul perkara ini diatensi oleh Bapak Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Selatan untuk bisa melihat jangan sampai ada motif lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022.
Laporan ini masih berlangsung dan kini dalam tahap penyidikkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski begitu, pihak Tiko membantah segala tuduhan yang dianggap mereka tidak berdasar.
Hingga pada akhirnya, baru-baru ini Tiko melaporkan balik AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 atas kasus dugaan akses data ilegal.
Adapun laporan Tiko terhadap AW terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Selain Laptop Diambil Paksa, Pihak Tiko Aryawardhana Ngaku Diperas sang Mantan Istri, Arina Winarto
(*)
Takut Hukuman di Akhirat, Verrell Bramasta Janji Tak Akan Korupsi Meski Kini Jadi DPR RI: Dihisab Berat
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |