Saat itu, Yudha bersikap keras kepada Dante yang tampaknya sudah tak kuat berada di dalam kolam renang.
Melihat kondisi Dante yang sudah melemah, Tamara bersikeras untuk menarik putranya dari kolam renang.
Tindakan Tamara justru mendapat cibiran dan Yudha.
"Akhirnya (Dante) saya ambil (dari kolam renang), terus dia (Yudha) marah sama saya. Bilang lagi dengan kata-kata yang sama 'kalau kayak gitu terus, jadi bencong'," ungkap Tamara.
Dalam persidangan ini, ada beberapa saksi lainnya yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Mereka adalah Raden Angger Dimas, Sukasno, Iman Taufik Djayadiningrat, Ristya Aryuni, dan Pande Hadid.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante, bocah berusia 6 tahun yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |