Dirinya pun menduga bahwa si peneror merupakan orang suruhan terdakwa.
"Diintimidasi. Dalam bentuk kiriman beberapa orang ke rumah saya," ujar Angger Dimas.
Tuduhan dari orang-orang yang menyambangi rumahnya ialah lantaran urusan utang.
"Karena saya dituduhkan utang," imbuhnya.
Hingga saat ini proses sidang kematian Dante pun masih berlanjut.
Yudha Arfandi sebagai terdakwa dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Irene Cynthia |