"Terdakwa memanggil Dante tapi Dante tidak mengikuti arahan atau perintah terdakwa. Hanya bertahan di situ (tepi kolam) terus," ujar Darma.
Namun, kecurigaan Darma muncul karena merasa janggal ada anak sekecil Dante di kolam renang dewasa.
Dante juga sempat ditinggal Yudha ke toilet dalam keadaan Dante yang masih berada di tepi kolam renang tanpa pengawasan orang dewasa.
Padahal, jelas sekali Dante tidak bisa berenang.
Melihat Dante yang ditinggal di tepi kolam, diam-diam Darma mengawasi karena takut anak tersebut tenggelam.
"Ada kecurigaan saya begini, Yang Mulia. Itu kan di kolam yang paling dalam, anak seperti itu ditaruh sementara dia bisa berenang," papar Darma.
"Nah terdakwa ini saya lihat dia naik ke atas, dia pergi ke toilet yang jaraknya 40 meter, sementara sebelah kanan saya ada toilet itu 3 kosong yang lebih dekat. Ketika dia pergi itu saya berpikir gitu. Makanya di hati saya mengawasi itu anak. Siapa tahu tenggelam, saya langsung bisa siap-siap menolong," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Tewas di Kolam Renang, Dante Anak Tamara Tyasmara Sempat Muntah Air dan Tak Sadarkan Diri
Dalam persidangan ini, terdapat 5 orang saksi di TKP yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Darma, saksi-saksi tersebut di antaranya adalah Surya Lestari, Sartono, Muhammad Reja, dan Wahyudin.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6), anak dari aktris Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |