"Kita kan bisa menilai moral dari situ. Menilai moral ini seperti apa. Jadi kalau misalnya bagi saya, ya cekikikan memang sudah jadi tradisinya mereka kali. Untuk membunuh orang itu kayak gampang. Malah diketawain nyawa orang," tuturnya.
Sementara itu, sidang kasus kematian Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang terdiri dari dokter dan perawat RS Islam Pondok Kopi, serta Direktur Utama Kolam Renang PT Mulia Esta Kencana.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)
Kekayaan Verrell Bramasta Tembus Rp 51,8 M, Venna Melinda Beberkan Sumber Pemasukan sang Putra: Wajar Ya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |