Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka penyebaran video syur Audrey Davis.
Polisi ringkus AP tersangka penyebaran video syur Audrey Davis pada 10 Agustus 2024 lalu.
“Penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana,” bunyi rilis yang diterima Grid.ID, Senin (12/8/2024).
AP diamankan pihak kepolisian di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur setelah dilakukan penggeledahan atas izin Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penangkapan terhadap AP dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB hingga dini hari.
“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pkl 21.30 WIB hingga pukul 01.00 wib tanggal 10 Agustus 2024,” bunyi rilis tersebut.
AP kemudian digelandang ke ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Awalnya, AP yang berstatus saksi membantah bahwa dirinya yang melakukan penyebaran video syur tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Selain Audrey Davis, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemeran Pria di Kasus Video Syur
Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Polisi mendapati bukti digital yang berkaitan dengan dugaan penyebaran video syur Audrey Davis.
“Petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan saksi dengan pengguna twitter atau akun medsos X lainnya,” terang rilis tersebut.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |