Nominal tersebut termasuk dengan nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah, dan maskan.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad.
"Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp 5.000 kok masing-masing Rp 1.000 rupiah," ucap Machi Ahmad.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |