Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Dante hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 dokter sebagai saksi.
Saksi pertama, dr. Lineus Hewis, dokter anak dari JWCC Asih, yang biasa memeriksa Dante.
Saksi kedua, adalah dokter Rumah Sakit Premier Jatinegara yang menangani Dante usai dipindah dari Rumah Sakit Islam Pondok Kopi pada 27 Januari 2024.
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter hingga meninggal.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |