Grid.ID - Sosok Jessica Kumala Wongso mendadak kembali ramai jadi buah bibir.
Ya, terpidana dalam kasus kopi sianida itu diketahui kini telah menghirup udara bebas.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh pengacara Jessica, yakni Otto Hasibuan.
Yang menyebut Jessica resmi bebas bersyarat per hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso pun keluar dari jeruji besi usai menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
Setelah sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
"Jadi puji Tuhan-lah, ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut), ya.
Karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun, tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," ucap Otto Hasibuan dikutip dari KompasTV.
Sementara itu, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica rupanya bukan tanpa alasan.
Dimana menurut penuturan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica berhasil memperoleh remisi karena telah berkelakuan baik.
Remisi sendiri adalah pengurangan hukuman yang diberikan apabila terpidana yang memenuhi syarat.
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |