Dan ya, pada kesempatan ini, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ungkap Eduar dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Jessica sendiri keluar dari Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Lebih lanjut, meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Jessica Kumala Wongso masih diharuskan wajib lapor.
Serta mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," imbuh Eduar.
Sekedar informasi, sebelumnya Jessica dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Yang kala itu tewas usai meminum es kopi Vietnam mengandung sianida yang dipesan Jessica.
Kejadian tersebut pun terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta dan langsung viral pada zamannya.
(*)
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |