Menurut pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Jessica Wongso dikeluarkan dari tahanan lantaran bersikap baik dan memenuhi syarat bebas bersyarat.
“Akhirnya dia (Pihak bapas) bilang dia memenuhi segala peraturan-peraturan yang disyaratkan. Iya, jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas,” tutup Otto Hasibuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat setelah mendekam di balik penjara selama 8,5 tahun.
Baca Juga: Jessica Wongso Hanya Jalani 8 Tahun Penjara, Otto Hasibuan Jawab Penyebab Hukuman Kliennya Dipangkas
(*)
Jessica Wongso divonis 20 tahun atas dakwaan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dicampurkan di es kopi Vietnam.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |