"Terkait pencabutan laporan itu, tidak ada sama sekali," kata Cut Intan Nabila dalam jumpa pers yang Grid ID hadiri di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Kini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.
Armor dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |