“Gue masih tetap sama, gue masih (yakin) di 340 (pembunuhan berencana) karena kalau tadi dibuka dengan sidang terbuka mungkin semua setuju itu 340,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, Angger berharap Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.
"Hukuman mati lah pasti," tandas Angger.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Makin Yakin Yudha Arfandi Sengaja Tenggelamkan Dante, Minta Hukuman Seberat-beratnya
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |