Di lokasi tersebut, Mirna mengalami kejang setelah meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setelah ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Sidang perdana Jessica Kumala Wongso berlangsung pada 15 Juni 2016.
Setelah melalui 32 kali persidangan, Jessica dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |