Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut Ammar Zoni atas pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hukuman tersebut lantaran Ammar Zoni tak mengaku sebagai pemodal untuk bisnis narkoba bersama Akri, rekannya.
Akan tetapi, Hakim menimbang dakwaan JPU terkait 95 gram lantaran tak bisa dihadirkan dalam persidangan.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |