“Ya dakwaan (pasal 114) terbukti tapi fakta yang terungkap di persidangan bahwa Ammar ini bukan sebagai pengedar, broker, atau pemodal,” lanjutnya.
“Jadi Hakim akhirnya ambil karena ada surat edaran tahun 2023 jadi hakim boleh menuntut di bawah pasal 114 itu,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ammar Zoni divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp1 Miliar atas kasus narkoba yang ke-3 kalinya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara 12 tahun. (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Okki Margaretha |