Menurut Alex, klarifikasi tetap bisa dilakukan karena Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi.
"Bisa. secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Slesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," ujar Alex.
Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara dilarang menerima apa pun dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini mengatakan, KPK tetap bisa meminta klarifikasi sepanjang fasilitas yang diterima seorang anak atau anggota keluarga lainnya berhubungan dengan jabatan orangtuanya.
"Masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free? Kan begitu," tutur Alex.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menolak bicara perihal penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina.
"Saya no comment ya, terhadap hal itu. Saya bukan juru bicaranya Mas Kaesang Pangarep. Saya pengurus partai," kata Raja Juli di DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024), dikutip dari Tribunnews.
Selain pesawat, Kaesang juga disorot atas dugaan pembelian sejumlah tas mewah seperti Dior, Louis Vuitton, dan Hermes yang dibawa dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
Baca Juga: Jadi Calon Wakil Gubernur Jakarta, Begini Kisah Rano Karno yang Kini Hidup Tanpa Kantung Empedu
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | tribunnews,Kompas |
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |