Setelah insiden keributan antara keluarga korban dan terdakwa, Hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan personel keamanan.
"Sebenarnya penertiban persidangan ini sudah direncanakan ditingkatkan sejak minggu lalu. Pengamanan dalam persidangan mulai hari ini dan selanjutnya supaya ditingkatkan," papar Hakim Ketua Immanuel.
Selain itu, di luar ruang sidang juga sudah tersedia fasilitas layar televisi yang menampilkan proses persidangan bagi pengunjung yang tidak bisa memasuki ruang sidang.
"Hari ini kami juga sudah memasang monitor tv di luar, kalau misalnya pengunjung tidak bisa ditampung di luar persidangan bisa melihat dari monitor TV di depan," imbuhnya.
Yudha ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, anak Tamara Tyasmara.
Dante disebut telah ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter hingga mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |