Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya, Sandra Dewi, yang juga berprofesi sebagai aktris.
Dalam surat dakwaan tersebut, tertera detail 88 tas mewah milik Sandra Dewi dari merek Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, dan Balenciaga.
Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengatur operasi penambangan ilegal di area IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dengan tujuan untuk mengatur penambangan ilegal di area IUP PT Timah.
Setelah melalui beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar menyetujui bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut akan disamarkan sebagai sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.
Kemudian, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta agar pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey dengan seolah-olah berbentuk dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.
Dari tindakan ilegal ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan bahwa dana ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis diduga disamarkan dengan pembelian tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing sebesar 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.
“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)
Korban Aniaya Chandrika Chika Diperiksa Polisi sambil Kesakitan, Bingung Tiba-tiba Dihajar sampai Patah Tulang, Nggak Kenal!
Source | : | Kompas.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |