Grid.ID - Sandra Dewi diketahui kecipratan uang Rp 3,1 miliar dari Harvey Moeis yang kini terjerat kasus korupsi.
Lalu bagaimana nasib Sandra Dewi sekarang?
Melansir dari TribunJatim.com, nasib Sandra Dewi menjadi perhatian ketika suaminya, Harvey Moeis, terjerat dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, tas mewah milik Sandra Dewi disita sebagai bagian dari kasus yang melibatkan Harvey Moeis, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 Triliun.
Kini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harly Siregar, memberikan penjelasan tentang situasi terkini Sandra Dewi.
Harly Siregar menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.
"Kami sampaikan begini bahwa saat ini jaksa penuntut umum sedang melalukan pemeriksaan terhadap terdakwa Harvey Moeis yang sekarang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Harly Siregar.
Mengenai keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus Harvey Moeis, Harly menjelaskan bahwa saat ini artis tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Sandra Dewi sendiri sudah dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat suaminya.
"Bahwa keterkaitan antara Sandra Dewi dengan Harey Moeis sebenarnya Sandra Dewi ini sebagai saksi."
"Saksi yang ditingkat penyidikan sudah dimintai keterangan," jelas Harly.
Harly berharap agar Sandra Dewi nantinya juga bersaksi di persidangan Harvey Moeis.
Dalam hal ini, Sandra Dewi harus memberikan penjelasan mengenai apa yang dilakukan oleh Harvey Moeis hingga terseret dalam kasus tersebut.
"Diharapkan nanti di tingkat persidangan ini juga yang bersangkutan akan bersaksi terkait dengan apa yang dilakukan Harvey Moeis," ujarnya.
Harly juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan kasus korupsi ini.
Selain itu, Sandra Dewi belum dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan lebih lanjut di persidangan.
"Nah kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya karena ini sedang bergulir."
"Kalau tidak salah yang bersangkutan juga belum dijadwal untuk diperiksa atau dimintai keterangan di depan persidangan," terangnya.
Melansir dari Kompas.com, Sandra Dewi diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana sebesar Rp 3,1 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya, Sandra Dewi, yang juga berprofesi sebagai aktris.
Dalam surat dakwaan tersebut, tertera detail 88 tas mewah milik Sandra Dewi dari merek Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, dan Balenciaga.
Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengatur operasi penambangan ilegal di area IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dengan tujuan untuk mengatur penambangan ilegal di area IUP PT Timah.
Setelah melalui beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar menyetujui bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut akan disamarkan sebagai sewa-menyewa peralatan pengolahan timah.
Kemudian, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta agar pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey dengan seolah-olah berbentuk dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.
Dari tindakan ilegal ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan bahwa dana ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis diduga disamarkan dengan pembelian tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing sebesar 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.
“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)
Korban Aniaya Chandrika Chika Diperiksa Polisi sambil Kesakitan, Bingung Tiba-tiba Dihajar sampai Patah Tulang, Nggak Kenal!
Source | : | Kompas.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |