Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, yaitu tempat pengajian Ustaz Hanan Attaki yang sempat dihadiri oleh Wanda Hara.
Dalam waktu dekat, polisi akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.
"Tahapannya, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor akan dipanggil. Supaya ceritanya menjadi utuh,” tutur Ade.
Sebelumnya, seseorang bernama Muhammad Rizky Abdullah telah melaporkan Wanda Hara ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 24 Juli 2024.
“Kronologinya, pelapor melihat disebuah akun Instagram, ada postingan Instastory dengan nama akun @wanda_haraa bahwa saudara I atau W atau terlapor ini mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustaz di sebuah tempat di Jakarta Selatan,” ungkap Ade.
Dalam kesempatan tersebut, Wanda menggunakan busana muslimah, kerudung, cadar, dan duduk di barisan perempuan.
“Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor kepada Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ade.
(*)
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |