Disinggung terkait hubungan suami istri dengan korban tersebut, Kombes Budi menegaskan mereka orangtua angkat korban.
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban telah tinggal bersama orangtua angkatnya sejak berusia 4 bulan.
"Anak 14 bulan itu tinggal dengan tersangka sejak usia 4 bulan."
"Hubungan si korban dengan dua orang itu merupakan saudara jauh dan kami masih dalami apakah si anak itu memang dititipkan orangtuanya atau memang si tersangka ini yang meminta," ujarnya.
Namun Polisi masih menyelidiki lebih lanjut bagaimana korban bisa berada di bawah pengasuhan pelaku dan apa motif di balik penganiayaan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal.
Namun, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyelidikan untuk nanti dilimpahkan ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya, TM dan RM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
(*)
Lolly Bantah Hamil Walau Hasil Testpack Garis Dua, Anak Nikita Mirzani Ngaku Konsumsi Obat Ini: Bukan Karena Hamil, Itu Karena...
Source | : | Kompas.com,Tribunpriangan.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |