“Apakah semua orang yang jahat melanggar hukum? Betul dia memenuhi unsur (dari pasal sengaja) tapi apa dasarnya? Itu digali dulu. Berulang-ulang (coba) diceburi, faktanya harus diuji,” lanjut Djisman.
Setelah persidangan, Djisman menjelaskan bahwa terdakwa Yudha seharusnya didakwa dengan pasal 359 KUHP.
Adapun isi pasal 359 KUHP adalah tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“(Harusnya dikenakan pasal) 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain,” jelas Djisman.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu juga pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua, yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |