Ari menerapkan sistem direct license yang mengharuskan artis meminta izin secara langsung kepada dirinya sebagai pemegang hak cipta sebelum membawakan lagunya.
Sebelumnya, Ari Bias juga sempat melayangkan somasi kepada Agnez Mo.
Namun, pelantun lagu "Coke Bottle" ini tak pernah memberikan tanggapan atau klarifikasi hingga saat ini.
Atas perbuatannya, Agnez Mo disangkakan pasal 113 ayat 2 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |