Pelaku yang merupakan ayah kandung korban bernama Siyam ternyata menggunakan ancaman berupa kekerasan jika permintaannya tak dituruti.
"Kenapa anak ini mau menuruti keinginan pelaku? Karena diancam dengan kekerasan."
"Namun, kekerasan itu tidak pernah terwujud. Artinya dengan diancam anak merasa takut," ungkap Kuseni.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Serta ditambah dengan 1/3 hukuman karena dilakukan oleh orang tua.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |