Namun pada hari ini, Azizah resmi mencabut laporannya terhadap dua akun yang dilaporkan.
Sedangkan 10 terlapor lainnya tetap menjalani proses hukum yang akan naik ke tahap penyidikan.
Adapun hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(*)
Syok Didatangi Tubagus Joddy di Rumahnya, Oma Gala sampai Nangis Gemetar Lihat Sopir Vanessa Angel Sudah Bebas
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |