Seorang penyidik PPA di Polres Gorontalo, Brigadir Jabar Nur menyebut modus DH melakukan perbuatan asusila adalah dengan iming-iming kasih sayang.
Kini pelaku DH telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dikutip dari Kompas.com.
DH pun telah dinonaktifkan sebagai guru di sekolah tempatnya mengajar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |