Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy akhirnya buka suara terkait laporan polisi dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya.
Laporan polisi itu dibuat oleh temannya sendiri, Shilda Oktavia Rosa, di Polda Metro Jaya, pada 12 September 2024.
Namun, hingga saat ini, pihak Chikita mengaku belum mendapat panggilan polisi.
"LP yang beliau buat pada tanggal 12 September itu tidak pernah kami terima sampai detik ini. Undangannya tidak pernah kami terima sama sekali," kata kuasa hukum Chikita Meidy, Adam Barkah Setiadi, dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Pihak Chikita menduga laporan yang dibuat pihak Shilda belum memenuhi syarat formil.
Salah satunya adalah melakukan somasi kepada pihak Chikita dengan tujuan meminta klarifikasi.
"Itu (syarat formil) belum dilaksanakan. Harus melayangkan somasi dulu, harus klarifikasi dulu sama Mbak Chikita. Ternyata belum diklarifikasi, tahu-tahu langsung buat LP gitu," jelas kuasa hukum Chikita, Reqi Endar Wijanarko.
Dalam kesempatan yang sama, Chikita juga membantah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Shilda.
Dia juga merasa kecewa karena Shilda tak berusaha untuk menghubunginya terlebih dahulu sebelum membuat laporan polisi.
"Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik," ujar Chikita.
Baca Juga: Dipolisikan Sahabat Sendiri, Chikita Meidi Kecewa dan Alami Kerugian Hingga Miliaran
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |