Karena itu, kuasa hukum Chikita telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak Shilda.
Apabila tak kunjung ada itikad baik, pihak Chikita juga akan melaporkan balik Shilda terkait UU ITE dan fitnah.
Saat ini, pihak Chikita masih akan memberikan waktu kepada pihak Shilda untuk memberikan klarifikasi dalam tenggat waktu 7 hari, terhitung dari 24 September 2024.
"Jika somasi kedua itu sudah kami layangkan namun tidak ada respons, tidak ada jawaban lagi, maka kami dengan terpaksa akan melakukan upaya hukum laporan balik itu," tandas Adam.
Sebagai informasi, Chikita Meidy dilaporkan sahabatnya yang bernama Shilda Oktavia Rosa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 September 2024.
Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |