"Ya kami sudah menginformasikan kepada klien kami (Sarwendah) juga dan memang klien kami pada intinya merasa lega ya bahwa proses ini akhirnya telah selesai dan bisa mencapai putusan," kata Abraham dalam jumpa pers di daerah Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Pengacara Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding atau perlawanan terhadap keputusan tersebut.
"Maka kami juga tidak akan melakukan yang namanya perlawanan atau verstek, atau banding terhadap putusan yang ada," ucap Chris, dikutip Kompas.com.
Pihak Sarwendah, kata dia, tinggal menunggu selama seminggu ke depan agar putusan itu sah dan berkekuatan hukum tetap.
"Jadi kami terima nanti setelah 7 hari gugatan itu akan berkekuatan hukum tetap. Dengan berkekuatan hukum tetap, maka sudah sah bahwa klien kami dan kliennya Bang Minola (kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang) sudah tidak lagi memiliki hubungan suami istri," ucap Chris.
Perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah telah diputuskan secara verstek pada Selasa (24/9/2024). Hal ini dikonfirmasi oleh pihak pengadilan.
"Baik, jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tapanuli di kantornya.
Putusan verstek berarti hakim memutus perkara meski tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan perwakilan, meskipun telah dipanggil secara sah.
Hak asuh anak diberikan kepada Sarwendah karena anak-anak mereka masih di bawah umur, sementara Ruben tetap bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan mereka.
Adapun mengenai harta gana-gini, Ruben tidak memasukkan klaim tersebut dalam gugatannya.
(*)
Source | : | Kompas TV,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |