Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Gorontalo.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.
Diketahui pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Bawa Senjata Tajam dan Paksa Masuk Bank, Pria di Kaltim Ngamuk Ngaku Mau Ambil Duit Rp 100 Juta, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |