Pasalnya, dari hasil visum tersebut ada indikasi kejahatan terhadap anak seperti yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
“Di mana dalam laporannya terkait UU Perlindungan Anak adanya sebuah perbuatan yang menurut UU perbuatan itu adalah kejahatan terhadap anak di bawah umur juncto UU Kesehatan. Berdasarkan hal tersebut Nikita tahu seperti apa,” tutup Fahmi Bachmid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.
Sejauh ini, 13 saksi sudah diperiksa atas laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |