"Dia berlari di jalan sambil nangis, teriak bahwa badannya terasa perih karena diolesi cabau oleh uminya (pelaku)," jelasnya.
Diketahui selain anaknya, ada empat santri lain yang juga menerima hukuman.
"Ada empat santri yang kena (hukuman) hanya sebatas diolesi cabai di bibir saja, mereka tidak dicukur rambut karena tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang anak saya lakukan," jelas Marnita.
Diketahui saat ini terduga pelaku telah dimintai keterangan di kepolisian.
Jika terbukti bersalah, NN terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak.
ia akan dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Irene Cynthia |