Baca Juga: 4 Poin Pembelaan Yudha Arfandi di Sidang Pledoi Kematian Dante
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai manusia dan masyarakat dengan berbagai julukan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," papar duda satu anak itu.
"Meski demikian, keluarga saya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan itu masih ada.”
“Karenanya saya tidak boleh berhenti dengan ketidakadilan," timpal Yudha sambil sesekali terisak.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dituntut Jaksa Penuntut Umum atas pembunuhan berencana kepada Dante, anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada (27/1/2024).
Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudha dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Atas perbuatannya, Yudha dituntut hukuman mati oleh JPU. (*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Okki Margaretha |