Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Yudha Arfandi menangis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang kematian Dante.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (7/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha Arfandi membacakan pembelaan yang ia tulis sendiri di buku bersampul hitam.
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Yudha Arfandi sempat menangis dan sesekali terisak ketika membacakan nota pembelaan yang ditulisnya.
Pembelaan berjudul "Suatu Saat Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri" itu ditulis pada 6 Oktober 2024, saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang.
Dalam pembelaan tersebut, mantan kekasih Tamara Tyasmara membantah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Ia mengaku hanya berniat untuk mengajarkan Dante berlatih berenang.
"Tidak pernah terpikir rencana apalagi niat untuk melakukan pembunuhan berencana seperti yang ditujukan terhadap saya oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang hanya bersandarkan kepada keterangan saksi Tamara," kata Yudha Arfandi di PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
"Di dalam perkara ini, saya dituduhkan melakukan sesuatu hal yang tidak saya lakukan. Saya dituduh melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan bahkan kekerasan terhadap anak korban almarhum Dante," lanjutnya.
Yudha Arfandi juga menyatakan kalau selama ini ia memperlakukan Dante dengan baik, bahkan sudah menganggapnya seperti anaknya sendiri.
"Justru selama saya mengenal korban almarhum Dante saya selalu memberikan perhatian yang lebih, melindungi, mengajari, menyayangi, bahkan mencintai Dante seperti anak saya sendiri," papar Yudha.
Suara Yudha mulai bergetar saat ia mengungkapkan banyaknya cacian yang diterimanya dan keluarga.
Baca Juga: 4 Poin Pembelaan Yudha Arfandi di Sidang Pledoi Kematian Dante
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai manusia dan masyarakat dengan berbagai julukan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," papar duda satu anak itu.
"Meski demikian, keluarga saya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan itu masih ada.”
“Karenanya saya tidak boleh berhenti dengan ketidakadilan," timpal Yudha sambil sesekali terisak.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dituntut Jaksa Penuntut Umum atas pembunuhan berencana kepada Dante, anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada (27/1/2024).
Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudha dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Atas perbuatannya, Yudha dituntut hukuman mati oleh JPU. (*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Okki Margaretha |