Sebab, hukum memberikan keleluasaan kepada siapapun, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," tandas Otto.
Sebagai informasi, kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terjadi pada Januari 2016.
Jessica diyakini menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun pada kopi yang diminum Mirna.
Setelah melewati puluhan persidangan, akhirnya diputuskan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Karena bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor hingga tahun 2032.
(*)
Nyesek, Talitha Curtis Ungkap Ibu Kandungnya Kerja di Dunia Malam hingga Hamil: Aku Sempat Digugurin
Source | : | Kompas.com,Liputan |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |