Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Jessica Wongso akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK pada hari ini, Rabu (9/10/2024), atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Peninjauan Kembali atau PK dimaksudkan agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa ditinjau kembali.
Hal tersebut diketahui dari undangan konferensi pers kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kepada awak media.
"Rencana pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess ("Jessica") di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis undangan yang diterima awak media.
"Kami mengundang rekan-rekan dari media televisi, media cetak, media elektronik, serta rekan-rekan wartawan, untuk hadi meliput acara tersebut dan konferensi pers pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB," lanjut pesan tersebut.
Sebelumnya, Otto Hasibuan memang telah berencana untuk mengajukan PK meski Jessica telah bebas bersyarat.
Pihaknya menyebutkan bahwa putusan yang ada tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Otto tetap menghormati hasil putusan dan proses hukum yang ada.
Namun, pihaknya tetap akan mengupayakan langkah ini sebagai salah satu cara memperjuangkan hak Jessica.
Sebab, hukum memberikan keleluasaan kepada siapapun, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," tandas Otto.
Sebagai informasi, kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terjadi pada Januari 2016.
Jessica diyakini menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun pada kopi yang diminum Mirna.
Setelah melewati puluhan persidangan, akhirnya diputuskan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Karena bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor hingga tahun 2032.
(*)
Mobil Mewahnya Ditabrak Sopir Truk, Wanita Ini Malah Tak Marah dan Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Liputan |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |