Alasan pencabutan karena alamat Ferry Irawan yang tercantum dalam gugatan salah, sehingga pihak pengadilan tidak dapat memanggilnya ke persidangan.
Setelah itu, pihak Venna akan mengajukan gugatan cerai gaib.
"Alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut, jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," kata Wijayono Hadi Sukrisno, tim kuasa hukum Venna.
"Prosedur hukum pada gugatan itu kalau tergugat tidak dikenal dalam hukum itu boleh mengajukan gugatan gaib," tandasnya.
Diketahui, Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).
Sebenarnya perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.
Namun, pihak Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.
Perceraian mereka pun dianggap gugur.
(*)
5 Ide BBQ untuk Rayakan Malam Tahun Baru 2025, Bikin Pergantian Tahunmu Asyik dan Penuh Santapan Lezat yuk!
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |