Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Venna Melinda menghadiri sidang cerainya dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Artis sekaligus politikus itu tampil mencolok saat hadir di pengadilan.
Ibunda Verrell Bramasta tersebut tampak mengenakan dress bercorak merah, lengkap dengan tas dan hijab berwarna senada.
Tak lupa sebuah kacamata hitam yang membuat tampilannya semakin stunning.
Kepada awak media, Venna mengungkap alasannya berpenampilan tersebut.
"Ini karena baru syuting, bukan karena acara ini, terus aku makeup-an, nggak," kata Venna Melinda saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
"Aku biasanya juga nggak makeup, nggak full dress gini. Tadi pagi syuting di Trans," lanjutnya.
Mantan Putri Indonesia 1994 tersebut menyadari bahwa kehadirannya dalam sidang cerai hari ini sangat penting.
"Aku pikir kalau pulang lagi macet. Memang hari ini kita harus hadir karena untuk nentuin lanjut atau dicabut," jelasnya.
Adapun Venna Melinda telah mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan.
Baca Juga: Perceraian dengan Ferry Irawan Belum Sah, Venna Melinda Bakal Ajukan Gugatan Gaib
Alasan pencabutan karena alamat Ferry Irawan yang tercantum dalam gugatan salah, sehingga pihak pengadilan tidak dapat memanggilnya ke persidangan.
Setelah itu, pihak Venna akan mengajukan gugatan cerai gaib.
"Alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut, jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," kata Wijayono Hadi Sukrisno, tim kuasa hukum Venna.
"Prosedur hukum pada gugatan itu kalau tergugat tidak dikenal dalam hukum itu boleh mengajukan gugatan gaib," tandasnya.
Diketahui, Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).
Sebenarnya perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.
Namun, pihak Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.
Perceraian mereka pun dianggap gugur.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |