Grid.ID – Venna Melinda pernah berhak atas uang mut’ah alias nafkah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah masa iddah sebesar Rp 30 juta dari Ferry Irawan.
Jumlah itu ditetapkan berdasarkan keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap gugatan cerai talak yang pernah diajukan oleh Ferry Irawan.
Namun, uang itu tak pernah diberikan Ferry Irawan pada Venna Melinda pasca putusan pengadilan, dan Ferry juga memilih untuk tak membacakan ikrar talak, sebagaimana persyaratan sahnya amar putusan.
Gugatan cerai talak yang diajukan Ferry terhadap Venna dinyatakan gugur, dan sampai saat ini mereka masih berstatus sebagai suami istri.
Soal uang nafkah yang tak diberikan Ferry, ia punya alasannya sendiri.
“Bukan keberatan, gak masuk akal,” kata Ferry saat menjadi bintang tamu acara Pagi Pagi Ambyar.
“Gak logic sih, memang gak diwajibkan, kan saya gak punya keturunan, keculai kalau saya punya keturunan,” sahut Ferry.
“Awalnya Rp1,6 miliar, turun jadi Rp60 juta atau berapa gitu,” katanya.
Ferry menyebutkan angka yang harus ia bayarkan sebagai nafkah kepada Venna Melinda itu tak masuk akal.
Sebab, Venna sudah menjebloskannya ke dalam penjara atas kasus KDRT.
“Coba dari sana berpikir sudah memasukan saya, katanya gak pernah kasih nafkah, memang di dalam sana saya kerja? Kan enggak,” kata Ferry.
Baca Juga: Cuek Digugat Cerai Venna Melinda, Ferry Irawan Ngaku Sedang Dekat dengan Mantan Istri ke-3
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Source | : | Pagi Pagi Ambyar Trans TV |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |