“Tujuh bulan ini dia menahan diri untuk tidak menyampaikan ke publik apapun. Beda dengan pihak yang sebelah, banyak sekali itu kan koar-koarnya kira-kira begitu ya,” lanjut Jundri.
Lagipula, menurut Jundri, Edward telah melaksanakan kewajibannya dengan hadir di mediasi persidangan.
Dalam persidangan selanjutnya, Edward tidak diwajibkan datang sehingga ia menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya.
“Sebenarnya, dari awal klien kami ini hadir, mediasi tiga kali dia hadir. Dalam proses persidangan itu kan sudah diwakilkan kuasa hukum,” ujar Jundri.
“Jadi tidak seharusnya harus hadir setiap hari, kira-kira begitu ya. Itulah fungsi kuasa hukum itu, kecuali dari awal dia tidak pernah hadir, dalam kondisi-kondisi tertentu kan hadir,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Kimberly Ryder dan Edward Akbar sedang dalam proses perceraian.
Pada 12 Juli 2024 lalu, Kimberly resmi menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah hampir enam tahun menikah.
Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Kimberly Ryder melalui e-court dan terdaftar dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Di tengah proses perceraian, keduanya seringkali saling serang dan membuka aib satu sama lain.
Baru-baru ini, Edward juga mengadukan Kimberly ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan kekerasan pada anak pada Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Edward Akbar Jalani Pemeriksaan Tambahan atas Aduannya Terhadap Kimberly Ryder
Tak mau kalah, Kimberly balik mengadukan Edward ke Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Selasa (8/10/2024).
(*)
Resmi Cerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Ucap Rasa Syukur: Alhamdulillah Banget
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |