PK diajukan karena Jessica merasa tidak pernah menjadi pembunuh Mirna Salihin yang tewas di cafe Oliver karena meminum kopi sianida di tahub 2016 lalu.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica menyebutkan bahwa permohonan PK ini didasari atas dua hal, yaitu novum dan kekeliruan hakim.
Baca Juga: Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Nervous Kembali ke Ruang Sidang
"Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Adapun novum yang dimaksud berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian perkara.
Rekaman tersebut berisi kejadian saat terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna namun tidak pernah diungkap saat di pengadilan.
Selanjutnya, Otto juga menyebut majelis hakim telah keliru dalam mengambil putusan tanpa bukti otopsi jenazah Mirna.
Padahal, dalam setiap kasus pembunuhan, bukti otopsi menjadi hal yang penting.
Otto pun mendesak Mahkamah Agung dalam menentukan apakah bukti otopsi merupakan suatu hal yang mutlak sebagai alat pembuktian di pengadilan.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |